Liputan6online.com Edisi Rabu 20 Januari 2016

Liputan6online.com Edisi Rabu 20 Januari 2016

Revisi UU Terorisme Disiapkan

Pencegahan Ruang Gerak Teroris Jadi Prioritas


JAKARTA, Liputan6online.com � Pemerintah menyiapkan payung hukum agar aparat keamanan dapat mengambil tindakan lebih awal kepada mereka yang diduga akan melakukan aksi teror. Dengan demikian, aksi teror dapat dicegah tanpa mengabaikan aspek hak asasi manusia.

Hal itu direncanakan dilakukan melalui revisi UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, atau dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU.

Masalah ini dibicarakan dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, Selasa (19/1).


NARKOBA

Tindakan Polisi Menuai Perlawanan dari Bandar


JAKARTA, Liputan6online.com � Penggerebekan polisi terhadap sarang narkoba di dua tempat berbeda di Jakarta, Senin-Selasa (18-19/1), diwarnai perlawanan secara terang-terangan dari sindikat narkoba. Seorang polisi tewas dan empat lainnya terluka.

Penggerebekan pertama terjadi di Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Senin siang. Perlawanan sindikat yang berdomisili di tepi Sungai Ciliwung itu menewaskan Brigadir Kepala (Bripka) Taufik Hidayat dan mencederai dua polisi lainnya. Jenazah Taufik ditemukan Selasa siang.

Insiden kedua terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa dini hari. Baku tembak antara bandar dan petugas mencederai dua polisi, Inspektur Satu (Iptu) Supriyatin dan Bripka Aris Dinanta.


Kereta Cepat Tak Ada di Tata Ruang

Amdal Tak Beres, Izin Tak Diterbitkan


JAKARTA, Liputan6online.com � Rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dikritik karena tidak ada di dalam rencana tata ruang wilayah. Hanya Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dari sembilan kabupaten/kota yang dilintasi telah mencantumkan kereta cepat dalam tata ruangnya.

Kritik itu muncul dalam Sidang Komisi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Selasa (19/1) di Jakarta. Megaproyek itu dinilai mendapatkan keistimewaan dalam proses izin lingkungan, di antaranya terkait dengan dasar hukum kegiatan.

Sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota mengatakan, trase kereta api cepat belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing. Trase kereta cepat ini melewati Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Liputan6online.com Edisi Rabu 20 Januari 2016 Liputan6online.com Edisi Rabu 20 Januari 2016 Reviewed by mm on 16:13:00 Rating: 5
Powered by Blogger.