2016 Anak Wajib Punya KTP dalam Bentuk KIA Sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016, Benarkah???
Lliputan6online.com || Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang
2016 Anak Wajib Punya KTP dalam Bentuk KIA Sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016, Benarkah???
Reviewed by mm
on
03:18:00
Rating: