Liputan6online.com, Edisi, Selasa, 13 Oktober 2015
Liputan6online.com, Edisi, Selasa, 13 Oktober 2015 |
Pengawasan Tambang Lemah
Hariyono: Uang Dibagikan kepada Semua Aparat
LUMAJANG, Liputan6online.com � Pengalihan wewenang pengelolaan dan pengawasan kegiatan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi memperlemah pengendalian dampak aktivitas pertambangan serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, tuntutan agar pemerintah melakukan moratorium perizinan dan kegiatan pertambangan semakin menguat. Terbunuhnya petani penolak tambang di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim alias Kancil, 26 September lalu, terjadi karena lambatnya pemerintah menangani konflik akibat penambangan ilegal pasir besi di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan tidak berwenang mengawasi kegiatan pertambangan.
Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Lumajang Ninis Rindhawati menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyerahkan wewenang pengelolaan kegiatan pertambangan di Lumajang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 11 dan 12 Februari 2015. Penyerahan wewenang kepada Pemprov Jatim sesuai amanat Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LEGISLASI
Hentikan Rencana Revisi UU KPK
JAKARTA, Liputan6online.com � Saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain dapat menjadi bola liar yang akan melemahkan dan bahkan mematikan KPK, revisi itu juga akan melangkahi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang berlangsung di DPR.
Revisi UU KPK, menurut pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, seharusnya baru dilakukan setelah DPR dan pemerintah selesai membahas revisi RUU KUHP, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), dan revisi atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Selesaikan dulu fondasi sistem hukum pidana yang sedang disusun, yaitu RUU KUHP dan RUU KUHAP. Jika tidak, undang-undang terkait hukum pidana kita akan terus berubah dan hanya bersifat tambal sulam," kata Akhiar, Senin (12/10).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa juga pernah menyatakan, semua fraksi di komisinya sepakat mendahulukan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP. Revisi UU KPK baru dibahas setelah pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP selesai dilakukan (Liputan6online.com, 18/6).
PERTAMBANGAN
Kemakmuran Para Penolak Tambang
Kuasa dan modal yang mengampu tambang selalu punya dalil kesejahteraan, seolah tambang adalah jawaban atas kemiskinan. Warga Wotgalih, sebuah desa kecil di pesisir selatan Lumajang, kukuh menolak segala dalil itu. Mereka membuktikan, tanpa tambang kesejahteraan juga datang.
Terik menyengat di hamparan pasir hitam pantai Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (10/10). Bukit-bukit pasir rendah terserak berpencaran di kejauhan, seperti mengepung ratusan petak pasir yang berkolom-kolom. Beberapa petak penuh dengan ratusan buah semangka yang menyembul dari belukarnya. Pepohonan menandai sudut-sudut pematang, tempat Solihin (45) duduk menunggui ratusan butir semangka panenannya.
Sementara Tain (38), sang penghubung Solihin dengan pedagang, sibuk bertelepon memberi petunjuk arah jalan menuju kebun Solihin. Selama dua pekan terakhir, truk dari sejumlah kota masuk-keluar ke hamparan pasir di Desa Wotgalih menyambut panen semangka.
Liputan6online.com, Edisi, Selasa, 13 Oktober 2015
Reviewed by mm
on
15:52:00
Rating: